Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Stok Beras di Provinsi Maluku Tersedia hingga Enam Bulan Mendatang
Advertisement . Scroll to see content

Ada Surat Damai dari Korban, Terdakwa David Katayane Tetap Dituntut 2 Tahun Penjara

Sabtu, 03 Februari 2024 | 04:00 WIB
  • author Aldi Josua
Ada Surat Damai dari Korban,  Terdakwa David Katayane Tetap Dituntut 2 Tahun Penjara
Foto ilustrasi, suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis PPPA) Provinsi Maluku David Katayane 2 tahun penjara.

Katayane adalah terdakwa yang dijerat kasus kekerasan seksual terhadap bawahannya.

Sidang kasus yang menimpa Katayane dilaksanakan secara tertutup dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dan dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (2/2/2024).

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga membebankan denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 5 husuf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 64 KUHP.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut