Ada Surat Damai dari Korban, Terdakwa David Katayane Tetap Dituntut 2 Tahun Penjara
Sabtu, 03 Februari 2024 | 04:00 WIB
AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis PPPA) Provinsi Maluku David Katayane 2 tahun penjara.
Katayane adalah terdakwa yang dijerat kasus kekerasan seksual terhadap bawahannya.
Sidang kasus yang menimpa Katayane dilaksanakan secara tertutup dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dan dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (2/2/2024).
Selain menuntut pidana penjara, JPU juga membebankan denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 5 husuf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 64 KUHP.
Editor : Nevy Hetharia