AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bervariasi antara enam hingga sembilan tahun terhadap tiga terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota, Rabu (7/12/2023).
Dua dari tiga terdakwa yakni Latief Lumaela dan Burhanuddin Bin Irwan merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Ambon.
Untuk terdakwa Burhanudin dijatuhi vonis penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, sementara terdakwa Latif divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Lalu terdakwa Victor divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa Burhanudin alias Burhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika," kata majelis hakim.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait