TERNATE, iNewsAmbon.id - Tiga tersangka kasus korupsi vaksinasi COVID-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, Maluku Utara tahun 2021 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
"Hari ini berkas perkara ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 dilimpahkan ke pengadilan," kata Kasi Intel Kejari Ternate, A. Syaiful Anwar, Selasa (12/12/20223).
Dia mengatakan, berkas perkara tiga tersangka telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate ke PN Ternate pada Selasa (12/12/2023).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FS alias Fatimah selaku mantan bendahara Dinkes Ternate, HAD alias Hartati selaku mantan Kasubag Keuangan Dinkes Ternate dan AM alias Andi selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mereka ditetapkan tersangka pada Jumat (20/10/2023) lalu, setelah berdasarkan hasil penghitungan BPKP Maluku Utara No : PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023
Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp709.721.945 pada kegiatan belanja honor tim vaksinasi serta belanja makanan dan minuman tim vaksinasi COVID-19.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait