AMBON, iNewsAmbon.id - Sebanyak 25 saksi telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana COVID-19 pada Pemprov Maluku untuk tahun 2020-2021.
"Mereka yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah pejabat atau pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Maluku," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, di Ambon, Selasa (13/8/2024).
Beberapa pejabat yang telah memenuhi panggilan untuk diperiksa antara lain Kepala Bappeda AL, mantan Kepala BPKAD LR, Kadis Koperasi dan UKM MNK, serta bendahara Dinkop UKM.
Selain itu, Kadis Perhubungan Maluku, Kadis Kominfo, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Perindag Maluku, dan pejabat lainnya juga telah memberikan keterangan.
Ardy menjelaskan bahwa dana COVID-19 yang dikelola pada tahun anggaran 2020 mencapai Rp100 miliar, sementara pada tahun 2021 jumlahnya sebesar Rp70 miliar.
Dana tersebut berasal dari refocusing dan relokasi anggaran di berbagai OPD dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di wilayah Pemprov Maluku.
"Jaksa telah memanggil setiap pimpinan OPD untuk dimintai keterangan dalam proses pengumpulan bahan, data, dan informasi di tahap penyelidikan," ujarnya.
Saat ini, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan menjadi penyidikan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait