"Jadi ASN ini menyukai postingan yang diunggah caleg. Kemudian juga menyatakan siap mendukung. Ini sebenarnya hal sepele, tapi tidak sadar sudah melanggar netralitas ASN," ungkap Wattimena.
Jika kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan ASN tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar netralitas ASN di Pemilu, maka tentu akan diberikan teguran sesuai dengan tingkatan sanksi.
"Saya sudah ingatkan untuk ASN Pemkot harus netral di Pemilu, jika tidak maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," timpalnya.
Dia mengimbau kepada ASN agar bijak dalam menyikapi postingan di sosial media.
"Kalau ada caleg tandai kita di postingannya, cukup lihat saja dan tidak boleh like dan komen," pintanya
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait