AMBON, iNewsAmbon.id - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja untuk menjaring aspirasi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Saat ini, Komite IV DPD RI sedang menyusun Daftar Inventarisasi masalah (DIM) penyusunan Rancangan Undang-undang RUU) tentang pengelolaan aset daerah.
RUU Pengelolaan Aset Daerah sudah masuk di dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 - 2024.
"Penyusunan daftar inventarisasi masalah sesuai dengan inisiasi dari setiap komite, dimana komite IV baru membuat rancangan undang-undang terkait dengan pengelolaan aset daerah," kata Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, Senin (8/1/2024).
Komite IV DPD RI menginisiasi kunjungan kerja sebagai hal yang sangat penting dan mendesak, karena masalah aset merupakan indikator BPK RI memberikan opini laporan keuangan pemerintah daerah.
"Aset merupakan salah satu indikator BPK RI dalam memberikan opini kepada kabupaten kota dan provinsi, sehingga bagaimana tata kelola aset benar sehingga opini yang diberikan BPK juga pasti akan lebih baik, " timpalnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait