Mereka menargetkan pelayanan ini dapat diberikan kepada masyarakat sebelum April 2024 setelah izin tersebut diperoleh.
Keberadaan layanan radioterapi diharapkan dapat memberikan pengobatan yang lebih komprehensif bagi pasien kanker, memungkinkan mereka untuk mendapatkan perawatan tanpa harus melakukan perjalanan ke luar provinsi.
RSUP Leimena juga berencana untuk menerapkan kredensial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, upaya deteksi dini juga menjadi fokus untuk mencegah pasien sampai pada stadium akhir penyakit kanker.
Dengan mendeteksi kanker pada stadium awal, potensi kesembuhan pasien diharapkan dapat ditingkatkan.
Ini adalah langkah besar dalam pelayanan kesehatan di Provinsi Maluku, karena memungkinkan pasien kanker untuk mendapatkan perawatan yang lebih lengkap dan terjangkau di tempat mereka tinggal.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait