Mantan Kadis Dikbud Maluku Tengah Dituntut 8 Tahun dan Uang Pengganti Rp1,8 Miliar

Aldi Josua
Sidang perkara korupsi dana BOS Kabupaten Maluku Tengah di Pengadilan Tipikor Ambon.

Hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah di hukum.

JPU mengatakan, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3.9 miliar sesuai hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Para terdakwa dalam pengelolaan dana BOS diduga telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja.

Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Peraturan Mendikbud Nomor 6 tahun 2021.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network