Senpi lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazen. Kemudian, satu pucuk Senjata api laras panjang panjang popor terbuat dari kayu siap pakai.
"58 amunisi tajam SS1 buatan Pindad kaliber 5.56 mili meter, dan empat buah pen penyangga senpi rakitan," beber Kaisupy.
Kedua tersangka, terbukti secara sah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dan Atau Pasal 56 KUHPidana.
Editor : Nevy Hetharia