AMBON, iNewsAmbon.id - Johar Isnain, Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB) cabang Maluku Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap jurnalis TribunAmbon, Jenderal Louis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Baguala memperoleh dua bukti kuat, yaitu keterangan korban dan saksi, serta surat visum.
“Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon, Jendral Louis. Karena dua alat bukti, yakni keterangan korban, saksi dan bukti surat visum,” kata Kanit Reskrim Polsek Baguala Aipda Marthin, di Ambon, Selasa.
Johar Isnain telah ditahan sejak tanggal 14 Januari 2024 dan akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2024.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1, sementara untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan negeri Ambon.
Polsek Baguala masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya yang ikut serta dalam pengeroyokan terhadap jurnalis Jenderal Louis.
Pihak kepolisian akan memeriksa saksi lainnya dan mencari CCTV atau alat bukti lainnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon telah mengecam tindakan pengeroyokan terhadap Jenderal Louis.
AJI Ambon menyatakan bahwa Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
AJI Ambon menilai tindakan pengeroyokan terhadap wartawan sebagai penghalangan kerja jurnalistik yang melanggar hukum, sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
AJI Ambon mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait