AMBON, iNewsAmbon.id - Kasus penganiayaan yang melibatkan dua perempuan dewasa di Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah diselesaikan lewat proses restorative justice (RJ).
Tersangka adalah DS, seorang ibu rumah tangga yang terlibat penganiayaan terhadap korban MM, yang juga merupakan tetangganya, karena tuduhan perselingkuhan.
Namun, setelah terjadi kesalahpahaman, tersangka menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
Upaya RJ ini dilakukan diumumkan pada Senin (23/9/2024), melalui konferensi video antara Wakajati Maluku Jefferdian dan Kacabjari Ambon di Saparua, Achmad Bhirawa Bissawab.
Konferensi tersebut juga terhubung langsung dengan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Nanang Ibrahim Soleh, yang turut didampingi oleh pejabat struktural Bidang Oharda.
Penyelesaian kasus ini diusulkan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Beberapa alasan yang mendukung penghentian penuntutan adalah bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua pihak telah berdamai, dan ancaman pidana untuk kasus ini berada di bawah lima tahun penjara.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait