JAKARTA, iNewsAmbon.id - Bareskrim Polri telah menangkap Palti Hutabarat terkait penyebaran berita bohong di media sosial.
Palti diduga menyebarkan hoaks terkait rekaman pembicaraan Forkopimda Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam rekaman itu, disebut ada penggalangan pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
“Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024).
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detil penangkapan tersebut.
Sebab, Polri masih melakukan serangkaian upaya penyidikan.
Saat ini Polri masih mendalami lebih lanjut secara berkesinambungan soal kasus tersebut.
“Jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya,” ucap dia.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait