AMBON, iNewsAmbon.id – Bintara polisi yang bertugas di Polda Maluku Brigadir FW akan segera menjalani sidang kode etik yang dilakukan Propam.
Yang bersangkutan diduga terlibat kasus asusila atas laporan seorang perempuan di Ambon berinisial CF.
“Terlapor saat laporan itu diproses Polda Maluku sudah menjabat sebagai Brigadir Yanma Polda Maluku dan akan dilakukan sidang komisi kode etik Polri guna mendapat kepastian hukum,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Rum Ohoirat, Selasa (23/1/2023).
Korban pelapor CF, sempat mencurigai lambatnya proses penanganan atas Brigadir FW. Namun, Kombes Pol M Rum Ohoirat menepis hal itu.
“Kami sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara kepada pelapor tanggal 29 Desember 2024,” katanya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait