AMBON, iNewsAmbon.id - Mantan Bupati Buru Selatan dua periode Tagop Sudarsono Soulissa, diadili lagi di Pengadilan Tipikor Ambon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (23/1/2024).
Ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Martha Maitimu, memimpin sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dakwaan JPU yang dibacakan Taufik Ibnugroho menyebutkan bahwa Tagop Sudarsono Soulissa, saat menjabat Bupati Bursel, diduga menerima sejumlah uang dan menggunakannya untuk membeli aset seperti apartemen dan mobil, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Total uang yang diduga digunakan untuk TPPU senilai Rp5,7 miliar.
Aset yang dibeli termasuk mobil Hyundai, apartemen di Jakarta, tanah di Yogyakarta dan Depok.
Terdakwa diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan membeli aset-aset tersebut menggunakan nama orang lain, seperti supir pribadinya.
Tagop Sudarsono Soulissa sebelumnya telah terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Bursel.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan tim JPU KPK.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait