AMBON, iNewsAmbon.id – Bawaslu Maluku ternyata tidak menemukan adanya bukti pelanggaran Pemilu dari pertemuan Cawapres Gibran Rakabuming Raka bersama raja-raja di Kota Ambon pada Senin, 8 Januari 2024.
Pengumuman tidak adanya pelanggaran disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, setelah sebelumnya bikin heboh dengan menyatakan adanya dugaan pelanggaran Pemilu atas pertemuan tersebut.
"Rapat pleno telah dilakukan, dan hasil penanganan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, Nomor 011/Reg/TM/PP/Prov/31.00/2024, menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tidak terbukti," kata Subair, Jumat (9/2/2024).
Keputusan dibuat dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa, 06/2/2024.
Subair menjelaskan bahwa sebelumnya, anggota Bawaslu Maluku menemukan dugaan pelanggaran Pemilu yang terkait dengan kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon.
Temuan tersebut kemudian dikaji bersama sentra Gakkumdu serta memberikan klarifikasi bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian didampingi kejaksaan.
Klarifikasi dan penyelidikan dilakukan kepada penemu, saksi penemu, terlapor, dan saksi terkait.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait