Hasilnya menunjukkan bahwa Bawaslu membutuhkan keterangan tambahan sebagai bahan dilakukannya proses pengkajian.
Keterangan tambahan kemudian diminta dari bagian pemerintahan negeri, Pemerintah Daerah (Pemda), serta keterangan ahli.
"Seluruh fakta hukum itu kemudian diintegrasikan dalam hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dan hasilnya, dugaan tersebut tidak terbukti," tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu Maluku menemukan potensi pelanggaran pemilu saat kehadiran Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada Senin, 08/01/2024.
Pelanggaran pemilu tersebut terdeteksi saat putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo tersebut melakukan pertemuan dengan raja-raja dan kepala desa di Swissbel Hotel Ambon.
Kesimpulannya, ada sekitar 30 kepala desa dari total 100 orang yang turut serta dalam kegiatan safari politik Gibran di Kota Ambon. Namun, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur larangan tersebut.
Kepala desa yang hadir sebagian besar berasal dari desa-desa yang tersebar di wilayah Kota Ambon dan Maluku Tengah (Malteng).
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait