AMBON, iNewsAmbon.id - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baguala merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Negeri Halong, Kota Ambon.
"Rekomendasi ini didasarkan pada hasil penelitian dan pengamatan yang dilakukan oleh pengawas TPS, dan kemudian Panwascam merekomendasikan kepada PPK dan KPU TPS 9 Negeri Halong untuk dilakukan PSU," ujar Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy di Ambon, Jumat (16/2/2024).
Dia menjelaskan bahwa hasil pengawasan pemungutan suara di TPS 9 Negeri Halong menunjukkan adanya selisih suara antara jumlah pemilih yang menggunakan hak suara dengan jumlah surat suara.
Selisih untuk surat suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan kota adalah sebanyak 201 pemilih yang menggunakan hak suara untuk keempat jenis pemilihan tersebut.
Sementara itu, jumlah surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah 203 lembar, meskipun telah dilakukan penghitungan suara berulang kali, hasilnya tetap sama.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait