Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan pembayaran uang pengganti tidak dilakukan, terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa penjara.
Faktor yang memberatkan para terdakwa adalah mereka merupakan Abdi Sipil Negara yang seharusnya mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Namun, faktor yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa dan kurangnya catatan pidana sebelumnya.
Atas putusan tersebut, baik JPU Kejari Maluku Tengah maupun para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman yang lebih berat daripada vonis yang akhirnya dijatuhkan oleh majelis hakim.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait