Pembelian tiket secara manual tidak akan dilakukan lagi setelah penerapan sistem daring ini.
Masyarakat diimbau untuk membiasakan diri dengan menggunakan tiket daring atau "ferizzy" melalui link www.trip.ferizzy.com.
Tidak akan ada perubahan tarif, yang tetap sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Rp20.100 untuk pejalan kaki, Rp43.300 untuk kendaraan roda dua, dan Rp249.500 untuk kendaraan roda empat.
Namun, akan ada biaya administrasi dari sistem pembayaran bank daring ini, dengan batas maksimal Rp2.700, tergantung pada kebijakan bank masing-masing.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait