Tersangka AP juga ditahan karena perannya sebagai pelaku peminjam bendera perusahaan (CV. VDP) dalam proyek tersebut.
Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari SBB telah menahan empat tersangka dalam perkara ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Proses penyidikan sedang dipercepat, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut untuk proses lebih lanjut.
Editor : Nevy Hetharia
Kepala Kejari Seram Bagian Barat SBB Bambang Tutuko kerugian negara korupsi Seragam gratis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku siswa Kabupaten Seram Bagian Barat Kejari SBB Kejari Seram Bagian Barat Kadis Dikbud SBB Direktur CV VDP Pidsus Kejari SBB Penyidik
Artikel Terkait