"Proses ini juga akan dilakukan secara serentak di 11 kabupaten/kota di Maluku, di tingkat DPD untuk calon Gubernur-Wakil Gubernur, dan di DPC untuk calon Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota," tambahnya.
Maatita menegaskan bahwa calon yang ingin mendaftar ke PDI Perjuangan dapat datang langsung atau diwakilkan, namun bagi yang diwakilkan, harus menyertakan surat mandat dari calon yang bersangkutan.
Dalam proses penjaringan ini, PDI Perjuangan menekankan bahwa tidak ada praktik mahar politik yang diperkenankan.
"Kami mengikuti prosedur partai secara ketat, tanpa toleransi terhadap mahar politik dalam proses penjaringan saat ini," tegasnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait