AMBON, iNewsAmbon.id - Lukas Mokina alias Lukman, seorang personel Polsek Namrole dari Polres Pulau Buru, menjalani sidang perdana terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 60,88 gram sabu di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (21/6/2024).
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Wilson Shriver, bersama dua hakim anggota lainnya, berfokus pada pembacaan dakwaan.
Terdakwa hadir didampingi kuasa hukum, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Maluku, Sity Rumalean.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa anggota BNNP Maluku menerima informasi dari masyarakat sejak akhir Januari 2024 tentang pengiriman paket yang diduga berisi narkotika.
Paket tersebut dialamatkan ke Ruko Batu Merah Blok C (Toko Sinjay Sejuk), Kecamatan Sirimau - Kota Ambon, dengan nama penerima Lukman dan pengirim Yavan.
Menurut JPU, paket tersebut rencananya akan diantar ke kawasan Pantai Wainitu, Kecamatan Nusaniwe. Tim BNNP Maluku melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.
"Di lokasi, tim berhasil menangkap Charles Lembang (BAP terpisah) yang menerima paket dan Jefry Latuni yang membantu memantau situasi," ungkap jaksa.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait