Dari tangan kedua pelaku, tim BNNP Maluku menyita dua paket narkotika jenis sabu. Kedua saksi kemudian diinterogasi di Kantor BNNP Maluku.
Charles mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan bersama Jefry.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya disuruh oleh Zeth Simon Paais dari LP Cipinang Jakarta untuk mengaku sebagai penerima paket atas nama Lukman.
Tim BNNP Maluku kemudian mengembangkan penyelidikan dan menghubungi nomor kontak atas nama Lukman yang tertera pada paket.
Diketahui bahwa terdakwa Lukman adalah anggota Polsek Namlea di Polres Buru yang masih aktif bertugas.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolres, tim mendatangi Polsek Namlea untuk menginterogasi terdakwa.
Lukman mengaku telah menghubungi Yusli Kainama (anggota Polresta Pulau Ambon) sejak awal Januari 2024 untuk mendapatkan sabu dari Jakarta.
Yusli kemudian menghubungi saudaranya, Alpary Mainake, di LP Cipinang Jakarta.
"Alpary menghubungi Yusli dan mengatakan bahwa barangnya siap dikirim dengan harga Rp1,5 juta. Setelah dikirim, terdakwa mendapat informasi bahwa paket tersebut telah diamankan oleh BNN," jelas JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa Lukman didakwa melanggar Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait