AMBON, iNewsAmbon.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Maluku menerima pengaduan dari Aliansi Rakyat Bantu Rakyat (ARAK) terkait dugaan pelanggaran HAM oleh PT SIM di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
"Kami sebagai lembaga Komnas HAM berurusan dengan hak-hak masyarakat, dan terbuka menerima pengaduan. Baru saja, ada aduan dari ARAK yang harus kita pelajari dulu kasusnya," kata Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Maluku Anselmus S Bolen di Ambon, Senin (1/7/2024).
Bolen menyatakan bahwa kasus tersebut akan diproses lebih lanjut jika ditemukan bukti adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
"Kalau terbukti melanggar HAM, nanti kita akan menyurati pihak-pihak terkait. Tetapi saat ini saya tidak bisa banyak berkomentar karena kami belum mempelajari dokumennya, belum turun ke lapangan, dan belum melakukan konfirmasi," jelasnya.
Ia mengungkapkan, kajian terhadap dokumen aduan pelanggaran tersebut akan dilakukan dalam waktu satu minggu. Setelah itu, Komnas HAM segera melakukan proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
"Kami tidak bisa memberikan atau menghakimi tanpa melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terlebih dahulu. Kami akan pelajari kasus ini sesuai prosedur dari Komnas HAM," terangnya.
Koordinator ARAK, Fadel Rumakat, berharap Komnas HAM segera mempelajari aduan tersebut dan melakukan langkah-langkah koordinasi secepatnya.
"Ini adalah suatu penghargaan besar bahwa Komnas HAM menerima laporan aduan masyarakat yang selama ini kita perjuangkan di Kabupaten SBB pada beberapa dusun, dan kami berharap Komnas segera mengambil langkah-langkah strategis," ucapnya.
Sebelumnya, PT SIM diduga melakukan penyerobotan lahan di Dusun Pohon Batu, Pelita Jaya, Resetlement, dan Pulau Osi, SBB, Provinsi Maluku, sejak 10 Juli 2021 hingga saat ini.
Warga telah melaporkan hal ini kepada pihak berwajib dan pemerintahan, namun hingga kini belum ada titik terang.
PT SIM juga diduga menindas tiga warga yang mencoba menghalangi penggusuran pada Jumat (20/10/2023). Dua warga mengalami luka-luka dan satu warga meninggal dunia akibat dilindas alat berat excavator hingga kakinya patah.
Insiden ini berawal saat PT SIM melakukan penggusuran lahan perkebunan warga Dusun Pelita Jaya pada Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 15.00 WIT.
Bentrokan terjadi ketika masyarakat Pelita Jaya mencoba mencegah penggusuran lahan oleh karyawan PT SIM yang diklaim sebagai milik mereka.
Warga mendapat respon negatif dari pihak pekerja, sehingga berujung pada adu mulut dan mengakibatkan tiga warga dianiaya dengan senapan angin dan alat berat excavator.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait