Terdakwa Kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama Marlasi di Aru Dihukum 7,6 Tahun

Aldi Josua
Foto ilustrasi suasana sidang di Pengadilan Tipikor Ambon

Pada tahun anggaran 2017, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp18.518.518.525 untuk kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi. 

Hal ini tercantum dalam Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017.

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi pada Dinas Kesehatan, Richard Alex Romroma mengirimkan surat permohonan lelang paket pembangunan fisik kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan Nomor Surat: 602.1/545.a/2017. 

Nilai pagu anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp18.518.518.525 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp18.518.500.000.

Kasus ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya dalam proyek-proyek yang menggunakan dana pemerintah. 

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network