AMBON, iNewsAmbon.id - Dalam upaya memberantas praktik perjudian dan pinjaman online (pinjol) di kalangan anggota Polri, Propam Polda Maluku melakukan pemeriksaan telepon genggam milik anggota jajarannya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota polisi dalam melayani masyarakat.
Kasubbid Provos Bidang Propam Polda Maluku, Kompol Roni Ferdi Manawan, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Maluku terkait larangan anggota Polri untuk terlibat dalam praktik perjudian dan pinjol.
"Pelaksanaan penegakan dan ketertiban disiplin juga meliputi pemeriksaan telepon genggam personel Polri dan ASN Polri," ujar Kompol Roni di Ambon, Rabu (10/7/2024).
Kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin ini dilakukan di halaman parkir Polda Maluku, melibatkan personel dari berbagai divisi termasuk Itwasda Maluku, Biro Logistik, Direktorat Binmas, dan Bidang Humas Polda Maluku.
Sasaran pemeriksaan meliputi surat-surat kelengkapan personel Polri dan ASN Polri, seperti SIM, STNK, KTP, kartu senjata api organik, dan kartu tanda anggota.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa anggota Polri dan ASN Polri mematuhi ketentuan yang berlaku, serta untuk mengantisipasi dan mencegah keterlibatan mereka dalam praktik perjudian dan pinjol.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait