"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap personel Polri maupun ASN Polri, akan diberikan sanksi tegas," kata Kompol Roni.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Maluku dalam memberantas salah satu penyakit masyarakat yang marak, termasuk di kalangan anggota Polri.
"Kami tidak akan mentolerir anggota yang terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," tegas Kompol Roni.
Propam Polda Maluku juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait praktik perjudian ilegal dan pinjol yang bisa meresahkan.
Dengan adanya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan praktik-praktik tersebut dapat diberantas secara efektif.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait