Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
- Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200.000.000 hingga Rp1.000.000.000. Subsider ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp50.000.000 hingga Rp1.000.000.000.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait