Kejaksaan Negeri Ternate Tahan Empat Tersangka Korupsi Anggaran COVID-19

Aldi Josua
Empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 tahun 2021-2022 dengan total anggaran senilai Rp 22 miliar ditahan.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
  • Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200.000.000 hingga Rp1.000.000.000. Subsider ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp50.000.000 hingga Rp1.000.000.000.



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network