Barang bukti berupa belasan unit sepeda motor tersebut ditemukan di berbagai lokasi di Pulau Ambon dan Pulau Seram, termasuk di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
Hingga saat ini, polisi baru berhasil mengidentifikasi lima pemilik kendaraan bermotor hasil curian tersebut.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Ambon dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait