AMBON, iNewsAmbon.id - Polresta Ambon berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah mencuri 25 unit sepeda motor di wilayah Ambon dan sekitarnya.
Lima tersangka, termasuk pasangan suami istri, telah diamankan dalam operasi ini.
Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman, menjelaskan bahwa pasangan suami istri berinisial IB (40) dan MA (43) ditangkap lebih dahulu pada 22 Mei 2025 di Pasanea, Maluku Tengah.
Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya: FW (35) dan ASP (23) pada hari yang sama, serta AP (40) di Kabupaten Buru pada 29 Mei 2025.
Para pelaku menggunakan modus merusak lubang kunci sepeda motor dengan kunci letter T dan memutus kabel untuk menghidupkan kendaraan.
Mereka kemudian menjual sepeda motor curian ke wilayah Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Buru dengan harga antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per unit.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Ryando Ervanades Lubis, menambahkan bahwa para pelaku telah beroperasi sejak tahun 2024 dan menggunakan mobil rental untuk mendistribusikan sepeda motor curian.
Polisi telah menyita 25 unit sepeda motor dan satu unit mobil sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP juncto Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait