KPK Sita 20 Properti Terkait Perkara Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Aldi Josua
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, menurut keterangan saksi di kasus suap, sering ngamar bareng wanita. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan telah menyita 20 properti berupa tanah yang diduga terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Sampai dengan saat ini informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. (30/8/2024).

Tessa mengatakan ada 50 properti yang sedang diperiksa asal-usulnya oleh penyidik KPK dan baru 20 properti yang telah disita lantaran diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang disidik oleh lembaga antirasuah.

"Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang, ada yang berupa hotel, ada juga penginapan dan indekos, tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah," ujarnya.

Penyidik KPK juga dalam beberapa waktu terakhir masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka penelusuran transaksi jual beli aset yang diduga melibatkan AGK.

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network