Ia menambahkan kebijakan terhadap seluruh ASN akan makin ketat untuk pencairan TPP 2024.
"Akan dicairkan jika telah bayar iuran sampah, melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta iuran orang tua asuh stunting untuk pejabat eselon II, III, dan IV," timpalnya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Penjabat Wali Kota Ambon Nomor 841.9/03/SE/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Editor : Nevy Hetharia
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
