Kontraktor Proyek Pasar Langgur Maluku Tenggara Divonis Bebas

Aldi Josua
Terdakwa Tony Benlas saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Kontraktor proyek Pasar Langgur Maluku Tenggara Tony Benlas divonis bebas dalam perkara korupsi.

Pada Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (12/9/2024), majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dugaan korupsi proyek Pasar Langgur tahun 2015-2018. 

Tony Benlas, menjabat sebagai Direktur PT Fajar Baru Gemilang.

Vonis bebas Tony mengikuti bebasnya dua terdakwa lainnya, yaitu Daniel Far-Far selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas serta Direktur CV Surya Consultant.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Martha Maitimu menyebutkan bahwa Tony Benlas tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan putusan ini, Tony dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan primer.

Untuk dakwaan subsider, yaitu pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 dari UU yang sama, hakim menyatakan bahwa perbuatan Tony Benlas merupakan masalah administratif, bukan tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menjelaskan bahwa berdasarkan audit BPK Perwakilan Maluku, proyek pembangunan Pasar Langgur memang sempat menimbulkan kerugian negara. 

Namun, Tony Benlas telah mengembalikan kerugian tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga menjelaskan bahwa jika kerugian negara dikembalikan sebelum penetapan tersangka, maka kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. 

BPK, sebagai lembaga resmi, juga telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam proyek Pasar Langgur telah diselesaikan, sehingga tidak ada lagi kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Kerugian negara dalam proyek Pasar Langgur sudah diselesaikan, sehingga kasus ini dinyatakan tanpa kerugian negara," ungkap hakim dalam pertimbangannya.

Kuasa hukum Tony Benlas, Firman Panjaitan mengatakan menghormati dan menghargai keputusan majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi kliennya. 

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network