Tarif Tiket Penyeberangan Kapal di Maluku Naik 11%, Berlaku Mulai 20 September 2024

Aldi Josua
Kapal feri pada jalur Hunimua Waipirit di Maluku

AMBON, iNewsAmbon.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku mengumumkan penyesuaian tarif tiket terpadu untuk rute penyeberangan Galala Ambon - Namlea Buru dan Hunimua Liang - Waipirit Seram Bagian Barat (SBB) sebesar 11%. 

Kenaikan ini dilakukan atas dasar permohonan dari perusahaan kapal, yang menyebut tarif sebelumnya jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

“Kami menerima permohonan penyesuaian tarif karena biaya operasional kapal selama ini lebih tinggi dari tarif yang berlaku. Tarif lama hanya 25% dari HPP, dan kini dinaikkan menjadi 34%,” ungkap Kadis Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, di Ambon, Minggu (15/9/2024).

Penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan, sambil tetap menjaga keseimbangan perekonomian daerah. 

Meskipun terjadi kenaikan tarif, Dishub Maluku memastikan bahwa dampaknya tidak akan terlalu memberatkan masyarakat.

Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai 20 September 2024. Berikut adalah rincian tarif baru:

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network