Anggota KPU RI, Idham Kholik, menyatakan bahwa setelah penetapan nomor urut, tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 dan berlangsung selama 60 hari.
Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi aturan kampanye kepada paslon, partai politik, serta Liaison Officer (LO).
"KPU Maluku harus menyampaikan dengan jelas jadwal kampanye kepada para paslon dan tim kampanye mereka, agar seluruh pihak memahami aturan kampanye dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Dengan ditetapkannya nomor urut, seluruh paslon diharapkan dapat menjalankan kampanye secara damai, tertib, dan sesuai aturan, demi terciptanya Pilkada yang sukses dan aman di Provinsi Maluku. (aldi)
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait