Pada 2023, ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar diberikan kepada warga Negeri Naku dan sebagian warga Kilang.
Tahun ini, ganti rugi sebesar Rp1,6 miliar dialokasikan untuk warga Kilang dan Hukurila, melibatkan 45 penerima, dengan rincian: 14 orang dari Negeri Kilang 1, 25 orang dari Negeri Kilang 2, dan 6 orang dari Negeri Hukurila.
Ganti rugi diterima oleh perwakilan dari kedua negeri, Dominggus Latuheru dan Jemmy C. Tupan. Azis juga menambahkan bahwa pencairan terakhir direncanakan akan dilakukan pada Oktober 2024, dengan total ganti rugi sebesar Rp382 juta untuk delapan kepala keluarga (KK) di Negeri Hukurila.
"Kami pastikan ganti rugi ini akan tuntas tahun ini. Dana ganti rugi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon," jelasnya.
Proses ini bertujuan untuk memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat yang lahannya terdampak oleh pembangunan infrastruktur kota.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait