Giliran Warga Kilang dan Hukurila Terima Ganti Rugi Proyek Jalan Lingkar Selatan

Aldi Josua
Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya (kiri) menyerahkan ganti rugi tanaman jangka panjang milik warga Negeri Kilang, dan Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, yang menjadi lokasi pembangunan jalan lingkar selatan Seri Hukurila.

AMBON, iNewsAmbon.id - Pemkot Ambon telah merealisasikan ganti rugi tanaman jangka panjang milik warga Negeri Kilang dan Negeri Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, yang terdampak proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan Seri-Hukurila.

"Hari ini kami merealisasikan ganti rugi tahap keenam untuk tanaman jangka panjang yang terdampak pembangunan Jalan Lingkar Selatan Seri-Hukurila. Proses ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan dikoordinasikan oleh Dinas Pertanian," ungkap Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya, di Ambon, Rabu (25/9/2024).

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Muhammad Abdul Azis, pembayaran ganti rugi ini telah berlangsung dalam enam tahap. 

Tahap pertama dimulai pada 2018, setelah proyek pembangunan jalan lingkar dimulai pada 2017. Proses ganti rugi tanaman berlangsung dari 2018 hingga 2024.

Pada tahap pertama 2018, Pemkot Ambon mengalokasikan Rp855,9 juta untuk pembayaran ganti rugi tanaman warga Dusun Seri, Negeri Urimesing. 

Pada tahap kedua 2019, sebesar Rp900 juta diberikan kepada warga Seri dan Dusun Mahia, Negeri Urimesing. 

Selanjutnya, pada 2020, sebesar Rp170,5 juta disalurkan kepada warga Dusun Mahia, Negeri Urimesing.

Pada 2023, ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar diberikan kepada warga Negeri Naku dan sebagian warga Kilang. 

Tahun ini, ganti rugi sebesar Rp1,6 miliar dialokasikan untuk warga Kilang dan Hukurila, melibatkan 45 penerima, dengan rincian: 14 orang dari Negeri Kilang 1, 25 orang dari Negeri Kilang 2, dan 6 orang dari Negeri Hukurila.

Ganti rugi diterima oleh perwakilan dari kedua negeri, Dominggus Latuheru dan Jemmy C. Tupan. Azis juga menambahkan bahwa pencairan terakhir direncanakan akan dilakukan pada Oktober 2024, dengan total ganti rugi sebesar Rp382 juta untuk delapan kepala keluarga (KK) di Negeri Hukurila.

"Kami pastikan ganti rugi ini akan tuntas tahun ini. Dana ganti rugi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon," jelasnya.

Proses ini bertujuan untuk memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat yang lahannya terdampak oleh pembangunan infrastruktur kota.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network