Aksi bejat sang kakek dilakukan dengan cara menarik tangan korban dari rumahnya menuju tempat kejadian perkara, lalu melakukan persetubuhan secara paksa.
Namun perbuatan tersebut diketahui saksi Engelbert Soukota yang langsung menghampiri keduanya dan bertanya apa yang dilakukan mereka.
Vonis sang kakek diketahui hanya kurang satu tahun dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menginkan terdakwa dihukum delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait