Kakek 71 Tahun di Ambon Dihukum 7 Tahun Penjara dalam Perkara Rudapaksa Anak

Aldi Josua
Sidang perkara rudapaksa di Pengadilan Negeri Ambon

Aksi bejat sang kakek dilakukan dengan cara  menarik tangan korban dari rumahnya menuju tempat kejadian perkara, lalu melakukan persetubuhan secara paksa.

Namun perbuatan tersebut diketahui saksi Engelbert Soukota yang langsung menghampiri keduanya dan bertanya apa yang dilakukan mereka.

Vonis sang kakek diketahui hanya kurang satu tahun dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menginkan terdakwa dihukum delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara. 



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network