Tersangka Lain
Sebelumnya, DS, mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Buru, serta AS, Direktur CV Sani Medika Jaya, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kesehatan tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan penyelidikan, dugaan penyalahgunaan anggaran proyek ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Investigasi mendalam terus dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum semua pihak yang terlibat.
Polda Maluku berkomitmen mengusut tuntas kasus korupsi ini sebagai bagian dari upaya memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait