Kejanggalan Proses Pengadaan
Proyek tersebut melibatkan PT Sani Tiara Prima sebagai penyedia barang. Hanya dalam waktu sembilan hari kerja, pengadaan dinyatakan selesai pada November 2021.
Namun, pembayaran sebesar Rp9,6 miliar tidak dilakukan secara penuh karena keterbatasan anggaran. Sebagian dana sebesar Rp3,2 miliar telah dibayarkan, sementara sisanya Rp6,4 miliar masih menjadi utang.
Menurut Kombes Hujra, sejumlah kejanggalan ditemukan, seperti:
- Dokumen Tidak Lengkap: Pada saat pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) pada November 2021 dan Februari 2022, dokumen dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
- Perubahan Penyedia: Pada Maret 2022, nama penyedia berubah dari PT Sani Tiara Prima menjadi PT Sani Medika Jaya dalam dokumen SPM.
- Nomor Rekening Ganda: Nomor rekening penerima dana berbeda antara kedua perusahaan penyedia.
“Tugas IU sebagai PPK seharusnya memastikan keabsahan dokumen sebelum mencairkan dana. Namun, hal ini tidak dilakukan dengan benar,” tegas Hujra.
IU bersama DS dan AS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHPidana.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait