Kasus Pencoblosan Surat Suara Sisa
Kasus pencoblosan surat suara sisa terjadi di TPS 042, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, Rabu (27/11/2024) pukul 14.20 WIT.
Dua pelaku yang terlibat adalah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan salah satu anggotanya.
Aksi mereka direkam warga yang memergoki perbuatan tersebut. Video kejadian tersebut viral di media sosial, dan para pelaku langsung ditangkap oleh Bawaslu dan polisi.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menegaskan seluruh proses hukum sedang berjalan sesuai aturan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami akan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada,” ujarnya.
Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran. Komitmen menjaga Pilkada 2024 tetap jujur, adil, dan demokratis menjadi prioritas utama lembaga tersebut.
Editor : Nevy Hetharia