Polisi Tangkap Tiga Pelaku Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Patimura

JUanda Sari
Polisi berhasil mengungkap kasus tindak kekerasan bersama terhadap orang atau penganiayaan, dengan korban berinisial HP (20) mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura. Foto: Juanda Sari

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Patimura

AMBON, iNewsAmbon.id - Polisi berhasil mengungkap kasus tindak kekerasan bersama terhadap orang atau penganiayaan, dengan korban berinisial HP (20) mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura.

Tiga pelaku telah ditangkap dan ditahan. Mereka adalah MM alias Ocen (19), AM alias Agim (18), dan AR alias Putra (18), yang juga merupakan mahasiswa.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, menyatakan bahwa ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network