Polisi Tangkap Tiga Pelaku Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Patimura
AMBON, iNewsAmbon.id - Polisi berhasil mengungkap kasus tindak kekerasan bersama terhadap orang atau penganiayaan, dengan korban berinisial HP (20) mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura.
Tiga pelaku telah ditangkap dan ditahan. Mereka adalah MM alias Ocen (19), AM alias Agim (18), dan AR alias Putra (18), yang juga merupakan mahasiswa.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, menyatakan bahwa ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait