JAKARTA, iNewsAmbon.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang digelar pada 27-29 Desember 2024 sah secara hukum. Keputusan ini sekaligus mengesahkan Bambang Haryadi sebagai Ketua Umum Dekopin terpilih.
Supratman menjelaskan bahwa keputusan ini telah dikonsultasikan dengan Menteri Sekretaris Negara terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dekopin.
"Hari ini kami telah menyerahkan surat balasan kepada rekan-rekan Dekopin. Intinya, kami mengakui kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bapak Haji Bambang Haryadi," ujar Supratman dalam keterangan resmi, Jumat (31/1/2025).
Menkum HAM berharap keputusan ini dapat mengakhiri polemik yang sempat terjadi terkait sengketa kepemimpinan Dekopin. Ia juga menekankan bahwa pengakuan ini akan segera didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum di Kemenkum HAM.
"Dengan pengakuan ini, kami berharap menjadi tonggak baru dalam perjalanan perkoperasian di Indonesia," tambahnya.
Selain menetapkan Ketua Umum, keputusan ini juga mengesahkan jajaran kepengurusan lainnya, termasuk Ketua Dewan Pengawas, Anggota Dewan Pengawas, Dewan Majelis Pakar Induk Koperasi, Dekopinwil (Dewan Koperasi Wilayah), dan Dekopinda (Dewan Koperasi Daerah).
Adapun jajaran pengurus Dekopin yang telah tercatat di Kementerian Hukum meliputi:
Ketua Penasehat: Jilmy Asshidique
Ketua Umum: Bambang Haryadi
Ketua Harian: Priskianto
Sekretaris Jenderal: Gilang Widya Pramana
Bendahara Umum: Putri Zulkifli Hasan
Ketua Dewan Pengawas: Said Abdullah
Ketua Majelis Pakar: Ferry Yuliantono
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait