BURU SELATAN, iNewsAmbon.id - Seorang remaja putri di Buru Selatan, Maluku, ditangkap setelah menganiaya ABG putri lainnya hingga babak belur.
Pelaku tidak beraksi sendirian, tetapi bersama rekannya yang juga masih di bawah umur. Motif penganiayaan ini diduga karena cemburu, lantaran korban dituduh merebut kekasih pelaku.
Pelaku berinisial YN (20), warga Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, nekat menganiaya korban berinisial KT (16). Dalam aksinya, YN dibantu rekannya, RB (17), yang juga masih di bawah umur. Korban mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan berulang kali hingga terjatuh ke tanah.
Dari hasil pemeriksaan Polres Buru Selatan, korban mengalami luka di wajah dan beberapa bagian tubuhnya. Awalnya, korban merasa takut untuk melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumelar, S.IK., membenarkan adanya kasus ini dan menjelaskan bahwa laporan penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial sebelum akhirnya ditangani pihak kepolisian.
"Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Setelah mendapat laporan, Polres Buru Selatan langsung turun ke TKP dan menemukan bahwa benar telah terjadi tindak pidana. Korban awalnya merasa ketakutan untuk melapor, sementara motif pelaku diduga karena cemburu terhadap korban," ujar AKBP M. Agung Gumelar.
Atas perbuatannya, YN dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini, pelaku YN telah ditahan, sedangkan RB yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait