Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi Sewa 140 Ruko Pasar Mardika, Jaksa Panggil Lagi Direktur PT BPT
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Kejati Maluku Segera Panggil Saksi Dugaan Korupsi Ruko Pasar Mardika Ambon

Minggu, 09 Juni 2024 | 16:08 WIB
  • author Aldi Josua
Jaksa Kejati Maluku Segera Panggil Saksi Dugaan Korupsi Ruko Pasar Mardika Ambon
Ruko Pasar Mardika Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Tim jaksa penyelidik Kejati Maluku segera menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dan penyelewengan dana pengelolaan Rumah Toko (Ruko) Pasar Mardika Ambon yang dikelola PT Bumi Perkasa Timur pada 2022-2023.

"Penanganan perkara ini terus berjalan dan telah dijadwalkan pemanggilan saksi setelah bagian Intelijen Kejati Maluku menyerahkan perkara ini ke bagian Pidsus, yang kini berstatus penyelidikan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Dannari, di Ambon, Minggu (9/6/2024).

Perkara ini dinaikkan statusnya ke penyelidikan setelah intelijen kejati mengumpulkan data dan bahan keterangan sejak beberapa waktu lalu.

Untuk perkembangan selanjutnya, jaksa telah mengagendakan pemanggilan setiap pihak yang terkait dalam pengelolaan Pasar Mardika.

Pemanggilan pihak-pihak terkait ini dilakukan dengan mengirim surat resmi agar hadir di Kantor Kejati Maluku untuk memberikan keterangan.

Dugaan korupsi dan penyimpangan dana pengelolaan Ruko di Pasar Mardika Ambon ini bermula dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika oleh DPRD Maluku.

Hasil kerja pansus menemukan bahwa 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Pertokoan Pasar Mardika telah membayar kepada PT BPT sebesar Rp18.840.595.750.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut