Nikita Mirzani Tuntut Permintaan Maaf, Reza Gladys: Tidak Ada Maaf Bagimu

Ravie Wardani
Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Foto: Ravie Wardani.

JAKARTA, iNewsAmbon.id –  Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Usai sidang, kubu Nikita Mirzani meminta Reza Gladys segera meminta maaf.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengklaim bahwa tidak ada dakwaan terkait pemerasan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut.

"Enggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x24 jam," tegas Fahmi Bachmid di PN Jaksel.

Fahmi menambahkan, "Karena selama ini dia menyatakan pemerasan dilakukan Nikita Mirzani. Tapi berdasarkan surat dakwaan secara sah dan sempurna tidak pernah ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana pemerasan seperti apa yang selama ini beredar."

Respons Kubu Reza Gladys: Ini Bukan Kewajiban Kami

Menanggapi tuntutan permohonan maaf tersebut, tim kuasa hukum Reza Gladys memberikan respons tegas. Mereka menilai hal itu di luar kewajiban kliennya, sebab sebagai pelapor, Reza Gladys sudah mencantumkan sejumlah pasal yang dianggap tepat untuk dugaan pelanggaran hukum sang aktris.

"Yang pasti kami telah melaporkan tindak pidana ini, dan penyidik telah menetapkan sebagai tersangka, JPU telah menyatakan P21, dan saat ini masuk ke pengadilan. Buktinya ini pengadilan. Jadi enggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu. Itu saja bagi kami," tutur Surya Batubara dalam wawancara terpisah.

"Saat ini semua masalah itu ada di tangan JPU. Jadi kami hanya sebagai penonton saja sekarang. Jadi, kalau pun ada kesalahan silakan JPU yang melakukannya, bukan kami," lanjut Surya.

Dakwaan Berlapis untuk Nikita Mirzani

Sebagai informasi, JPU mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan pasal berlapis pada sidang perdana tersebut yakni:

1. Pelanggaran UU ITE: Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

2. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network