PUSHEP: Aktivitas Tambang Berizin Bukan Penyerobotan Lahan

Vitrianda
Kegiatan pertambangan yang dilakukan berdasarkan izin resmi pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan lahan. Foto: Ilustrasi/Freepik

JAKARTA, iNewsAmbon.id – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan berdasarkan izin resmi pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan lahan.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi tuduhan yang diarahkan kepada PT Position terkait aktivitasnya di Halmahera Timur, Maluku Utara.

“Secara hukum, perusahaan yang menjalankan kegiatan tambang berdasarkan izin sah dari pemerintah tidak dapat disebut melakukan penyerobotan,” ujar Bisman di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, unsur pelanggaran baru muncul jika kegiatan dilakukan tanpa izin atau melampaui batas wilayah izin usaha yang telah ditetapkan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network