IPW Dorong Pengalihan Status Penahanan Notaris Lily Atas Alasan Kemanusiaan

Vitrianda
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendatangi Polres Ternate untuk mengunjungi Notaris Lily Tomosoa. Foto: Ist

Di samping itu, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Maluku Utara pada 19 Mei 2025 telah mengeluarkan keputusan bahwa penerbitan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 oleh Notaris Lily telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan kenotariatan yang berlaku.

MKNW Maluku Utara juga sempat bersurat kepada pihak Dittipideksus Bareskrim Polri terkait prosedur pemeriksaan notaris sesuai regulasi.

Tim kuasa hukum Notaris Lily sebelumnya juga mengajukan permohonan pemeriksaan saksi ahli, baik di bidang hukum pidana, perdata, maupun kenotariatan, untuk memberikan pandangan hukum yang utuh atas perkara tersebut.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network