Menanggapi dinamika penanganan perkara yang kini telah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 27 Juli 2026, IPW berniat menyampaikan aspirasi dan masukan secara resmi kepada pimpinan Polri.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik kelembagaan.
"IPW mengapresiasi respons cepat dari Bapak Kapolri dan jajaran Divisi Propam Polri yang saat ini tengah menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang kami sampaikan," tutup Sugeng.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
