JAKARTA, iNewsAmbon.id — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah melakukan penelusuran serta verifikasi mendalam mengenai informasi yang menyebutkan 292 warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut menjadi tentara Rusia untuk bertempur di medan perang Ukraina. Proses verifikasi ini dilakukan secara langsung melalui koordinasi bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow dan KBRI Kyiv.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa penelusuran terus berjalan guna memastikan kebenaran kabar keterlibatan WNI dalam dinas militer asing tersebut. Ia meminta publik tidak berspekulasi dan memastikan bahwa seluruh data diproses dengan menjaga prinsip perlindungan data pribadi.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Indonesia telah melayangkan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Rusia. Indonesia meminta agar pihak berwenang Rusia memastikan tidak ada WNI yang direkrut ke dalam jajaran militer maupun formasi lain yang berkaitan, termasuk mengantisipasi adanya praktik yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, Indonesia menuntut agar dimasukkan ke dalam daftar negara yang warga negaranya secara resmi dikecualikan dari segala jalur perekrutan militer Rusia, serta meminta kebijakan tersebut diterapkan secara efektif dan secepatnya.
Isu perekrutan ini mencuat setelah proyek asal Ukraina bernama "I Want to Live" merilis daftar 292 nama WNI yang diklaim telah bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia. Angka tersebut melonjak signifikan jika dibandingkan data tiga tahun lalu yang mencatat kurang dari 10 orang. Pihak Kemlu juga sebelumnya merespons laporan dari Dinas Intelijen Pertahanan Ukraina (HUR) terkait tewasnya seorang WNI berinisial MT (48) di medan tempur pascamenandatangani kontrak militer.
Menanggapi fenomena ini, Kemlu mengimbau masyarakat luas untuk selalu bersikap waspada dan memverifikasi keabsahan setiap tawaran pekerjaan di luar negeri melalui saluran instansi berwenang. Masyarakat diminta tidak tergiur imbalan yang tidak wajar, tidak menandatangani dokumen atau kontrak yang tidak dipahami, serta memahami secara seksama konsekuensi hukum dan risiko keselamatan terkait dinas militer asing.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
